- Tiket Ekonomi PP
- Visa
- Hotel Transit-Makkah-Madinah
- Hotel Karantina Jakarta
- Bus / Transportasi selama haji
- Tenda Haji Arafah
- Konsumsi selama haji
- Manasik / Kursus Haji 2x
- Layanan Kesehatan
- Asuransi Perjalanan
- Perlengkapan haji (2 koper 1 tas selempang, payung, sajadah, 2 set kain ihram, 3M kain batik haji, 3M kain batik group, Bag Tag, ID Card, Buku Panduan Haji, Buku Perjalanan)
- Handling Jakarta, Handling Jeddah, Mina, Makkah, Madinah
- Pembimbing Haji
- Tour Leader (TL)
- Tips Handling, Pembimbing, TL, Driver
- Setifikat Haji
- Paspor
- Suntik Meningitis
- Laundry
- Pengeluaran diluar paket
1. Saya Warga Negara Indonesia, berada dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani dan sanggup melakukan perjalanan jauh. Jika saya calon peserta Haji Wanita, maka pada saat tanggal keberangkatan saya tidak berada dalam kondisi hamil.
2. Memiliki nama minimal 2 (dua) suku kata di paspor WNI dengan masa berlaku paspor minimal 7 bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan umrah, dan dapat dipergunakan untuk perjalanan keluar negeri khususnya ke Saudi Arabia dan/atau luar negeri.
3. Tidak terlibat tindakan atau perbuatan yang dilarang hukum di Indonesia dan Saudi Arabia dan/atau luar negeri, serta tidak pernah dilarang atau di deportasi dari negara-negara yang akan dikunjungi.
4. Mengirimkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Visa, paling lambat 60 hari sebelum tanggal keberangkatan. Dokumen yang harus dikirimkan antara lain:
- Paspor Asli
- Kartu Kuning (Sertifikat Suntik Meningitis) Asli
- Pasfoto Close up Digital ukuran 5 cm x 5 cm = 1 lembar latar putih
- Akta Nikah Asli (untuk berangkat Suami Istri)
- Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) (usia 21 tahun sd 65 tahun)
- Copy Kartu Keluarga (untuk berangkat bersama keluarga)
5. Mengisi Formulir Pendaftaran dan mentransfer uang muka (DP) sebesar USD. 7.500 (tujuh ribu lima ratus dolar amerika serikat) pada saat pendaftaran, dan sisa pelunasan sesuai ketentuan yang ditetapkan ICMI Travel sebagai partner pemasaran Haji Khusus Al Hajj. ICMi Travel dan/atau Al Hajj tidak menerima pembayaran tunai kecuali ditentukan lain, dan tidak bertanggung-jawab bila terjadi hal-hal yang merugikan calon atau peserta atas penyetoran uang tunai melalui pihak manapun.
6. ICMI Travel dan/atau Al Hajj dapat membatalkan pendaftaran Calon Peserta Haji secara sepihak apabila calon peserta tidak mengirimkan kelengkapan dokumen dan melakukan pelunasan sesuai waktu yang ditetapkan karena hal tersebut akan menghalangi proses pengurusan administrasi dan visa, pemesanan tiket airlines, hotel dan hal-hal teknis penyelenggaraan Haji.
7. Perlengkapan paling cepat dapat diambil setelah pembayaran uang muka diterima ICMI Travel/Al Hajj, dan/atau paling lambat 15 hari sebelum tanggal keberangkatan. Perlengkapan diambil oleh peserta atau yang mewakili. Dalam hal perlengkapan dikirimkan ke alamat peserta, maka biaya pengiriman menjadi beban peserta.
8. Membatalkan dan/atau mengundurkan diri dikarenakan sakit dan atau sebab lain sebelum 180 hari tanggal keberangkatan, dikenakan biaya administrasi sebesar biaya DP dan pengembalian Perlengkapan. Dalam hal perlengkapan tidak dapat dikembalikan oleh peserta, maka dikenakan biaya pengganti sebesar Rp. 2.500.000. Penundaan keberangkatan oleh peserta dapat dilakukan sebelum 180 hari tanggal keberangkatan, maksimal 1x tanpa dikenakan denda/pinalti, dan biaya yang ditimbulkan akibat penundaan itu (seperti harga paket yang berubah dll) menjadi tanggung jawab peserta.
9. Membatalkan dan/atau mengundurkan diri dikarenakan sakit dan atau sebab lain setelah pelunasan atau setelah 180 hari sebelum tanggal keberangkatan, diberikan refund (pengembalian uang) sebesar 50% dari Total Biaya Haji dan pengembalian Perlengkapan. Dalam hal perlengkapan tidak dikembalikan, maka dikenakan biaya pengganti sebesar Rp. 2.500.000 yang diambil dari uang pelunasan.
10. Membatalkan dan/atau mengundurkan diri dikarenakan sakit dan atau sebab lain 90 (sembilan puluh) hari atau kurang 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal keberangkatan, dikenakan biaya administrasi 100% biaya Haji.
11. Membatalkan dan/atau mengundurkan diri dikarenakan sakit dan atau sebab lain sebelum tanggal keberangkatan, ICMI Travel dan/atau Al Hajj dapat membantu jamaah mengajukan penggantian ke Asuransi yang bekerjasama dengan ICMI Travel dan/atau Al Hajj. Keputusan penggantian ditentukan sepenuhnya oleh Asuransi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Asuransi.
12. Dalam hal peserta meninggal dunia sebelum 90 hari tanggal keberangkatan atau mengundurkan diri, maka keluarga atau yang bersangkutan dapat melakukan penggantian dengan peserta baru tanpa dikenakan biaya tambahan.
13. Dalam hal peserta meninggal dunia setelah 90 hari dari tanggal keberangkatan, maka berlaku ketentuan nomor 8, 9, 10.
14. Persetujuan VISA sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Jika VISA tidak disetujui dan calon peserta tetap ingin diberangkatkan pada jadwal berikutnya, maka segala biaya yang timbul akibat penundaan itu ditanggung oleh peserta. Apabila VISA salah satu peserta tidak disetujui, maka calon peserta lain dalam rombongan tersebut yang sudah mendapatkan VISA harus tetap berangkat sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Peserta wajib mentaati ketentuan yang diatur dalam pengurusan VISA.
15. Calon peserta hamil atau sakit atau berusia lanjut atau diatas usia 65 tahun atau yang menggunakan kursi roda harus didampingi keluarga dan wajib melampirkan surat pernyataan sehat dan izin melakukan perjalanan jauh dari dokter. Bila peserta yang hamil atau sakit atau berusia lanjut atau berusia diatas 65 tahun atau yang menggunakan kursi roda dinyatakan tidak fit dan/atau dilarang terbang oleh Otoritas Bandara, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya. ICMI Travel dan/atau Al Hajj terbebas dari segala tuntutan dan tanggung jawab terkait hal tersebut.
17. Calon peserta wanita yang sudah menikah dan berusia dibawah 45 tahun harus melampirkan surat izin suami bila berangkat haji tanpa didampingi suami.
18. Peserta wajib mendaftar sebagai peserta Asuransi dan apabila terjadi sesuatu kejadian yang dialami selama perjalanan, maka hal tersebut dibebankan kepada Asuransi dan tidak menjadi beban ICMI Travel dan/atau Al Hajj.
19. Jika dalam keadaan Force Majure seperti bencana alam, Pandemi Covid atau sejenisnya, pembatalan penerbangan oleh otoritas bandara atau airlines, kerusuhan serta suasana mencekam baik di negara asal, negara transit maupun di negara tujuan, maka seluruh biaya yang timbul akibat keadaan Force Majure tersebut menjadi tanggung jawab peserta. Dalam kondisi Force Majure, ICMI Travel dan/atau Al Hajj tidak bertanggung jawab dalam hal pengembalian biaya-biaya yang sudah dikeluarkan, termasuk biaya pengurusan VISA, Tiket, Akomodasi dan biaya lainnya. ICMI Travel dan/atau Al Hajj dapat membantu peserta mengajukan klaim asuransi jika ada.
20. Selama perjalanan, Peserta wajib mentaati jadwal ditetapkan Tour Leader atau Mutawwif atau Itinerary (Buku Panduan). Kejadian apapun yang dialami peserta diluar jadwal yang ditetapkan menjadi tanggung-jawab peserta sendiri. ICMI Travel dan/atau Al Hajj tidak bertanggung-jawab atas kejadian yang dialami peserta diluar jadwal yang ditetapkan Tour Leader atau Mutawwif atau Itinerary (Buku Panduan).
Pesan Paket
- Tiket Ekonomi PP
- Visa
- Hotel Transit-Makkah-Madinah
- Hotel Karantina Jakarta
- Bus / Transportasi selama haji
- Tenda Haji Arafah
- Konsumsi selama haji
- Manasik / Kursus Haji 2x
- Layanan Kesehatan
- Asuransi Perjalanan
- Perlengkapan haji (2 koper 1 tas selempang, payung, sajadah, 2 set kain ihram, 3M kain batik haji, 3M kain batik group, Bag Tag, ID Card, Buku Panduan Haji, Buku Perjalanan)
- Handling Jakarta, Handling Jeddah, Mina, Makkah, Madinah
- Pembimbing Haji
- Tour Leader (TL)
- Tips Handling, Pembimbing, TL, Driver
- Setifikat Haji
- Paspor
- Suntik Meningitis
- Laundry
- Pengeluaran diluar paket
1. Saya Warga Negara Indonesia, berada dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani dan sanggup melakukan perjalanan jauh. Jika saya calon peserta Haji Wanita, maka pada saat tanggal keberangkatan saya tidak berada dalam kondisi hamil.
2. Memiliki nama minimal 2 (dua) suku kata di paspor WNI dengan masa berlaku paspor minimal 7 bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan umrah, dan dapat dipergunakan untuk perjalanan keluar negeri khususnya ke Saudi Arabia dan/atau luar negeri.
3. Tidak terlibat tindakan atau perbuatan yang dilarang hukum di Indonesia dan Saudi Arabia dan/atau luar negeri, serta tidak pernah dilarang atau di deportasi dari negara-negara yang akan dikunjungi.
4. Mengirimkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Visa, paling lambat 60 hari sebelum tanggal keberangkatan. Dokumen yang harus dikirimkan antara lain:
- Paspor Asli
- Kartu Kuning (Sertifikat Suntik Meningitis) Asli
- Pasfoto Close up Digital ukuran 5 cm x 5 cm = 1 lembar latar putih
- Akta Nikah Asli (untuk berangkat Suami Istri)
- Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) (usia 21 tahun sd 65 tahun)
- Copy Kartu Keluarga (untuk berangkat bersama keluarga)
5. Mengisi Formulir Pendaftaran dan mentransfer uang muka (DP) sebesar USD. 7.500 (tujuh ribu lima ratus dolar amerika serikat) pada saat pendaftaran, dan sisa pelunasan sesuai ketentuan yang ditetapkan ICMI Travel sebagai partner pemasaran Haji Khusus Al Hajj. ICMi Travel dan/atau Al Hajj tidak menerima pembayaran tunai kecuali ditentukan lain, dan tidak bertanggung-jawab bila terjadi hal-hal yang merugikan calon atau peserta atas penyetoran uang tunai melalui pihak manapun.
6. ICMI Travel dan/atau Al Hajj dapat membatalkan pendaftaran Calon Peserta Haji secara sepihak apabila calon peserta tidak mengirimkan kelengkapan dokumen dan melakukan pelunasan sesuai waktu yang ditetapkan karena hal tersebut akan menghalangi proses pengurusan administrasi dan visa, pemesanan tiket airlines, hotel dan hal-hal teknis penyelenggaraan Haji.
7. Perlengkapan paling cepat dapat diambil setelah pembayaran uang muka diterima ICMI Travel/Al Hajj, dan/atau paling lambat 15 hari sebelum tanggal keberangkatan. Perlengkapan diambil oleh peserta atau yang mewakili. Dalam hal perlengkapan dikirimkan ke alamat peserta, maka biaya pengiriman menjadi beban peserta.
8. Membatalkan dan/atau mengundurkan diri dikarenakan sakit dan atau sebab lain sebelum 180 hari tanggal keberangkatan, dikenakan biaya administrasi sebesar biaya DP dan pengembalian Perlengkapan. Dalam hal perlengkapan tidak dapat dikembalikan oleh peserta, maka dikenakan biaya pengganti sebesar Rp. 2.500.000. Penundaan keberangkatan oleh peserta dapat dilakukan sebelum 180 hari tanggal keberangkatan, maksimal 1x tanpa dikenakan denda/pinalti, dan biaya yang ditimbulkan akibat penundaan itu (seperti harga paket yang berubah dll) menjadi tanggung jawab peserta.
9. Membatalkan dan/atau mengundurkan diri dikarenakan sakit dan atau sebab lain setelah pelunasan atau setelah 180 hari sebelum tanggal keberangkatan, diberikan refund (pengembalian uang) sebesar 50% dari Total Biaya Haji dan pengembalian Perlengkapan. Dalam hal perlengkapan tidak dikembalikan, maka dikenakan biaya pengganti sebesar Rp. 2.500.000 yang diambil dari uang pelunasan.
10. Membatalkan dan/atau mengundurkan diri dikarenakan sakit dan atau sebab lain 90 (sembilan puluh) hari atau kurang 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal keberangkatan, dikenakan biaya administrasi 100% biaya Haji.
11. Membatalkan dan/atau mengundurkan diri dikarenakan sakit dan atau sebab lain sebelum tanggal keberangkatan, ICMI Travel dan/atau Al Hajj dapat membantu jamaah mengajukan penggantian ke Asuransi yang bekerjasama dengan ICMI Travel dan/atau Al Hajj. Keputusan penggantian ditentukan sepenuhnya oleh Asuransi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Asuransi.
12. Dalam hal peserta meninggal dunia sebelum 90 hari tanggal keberangkatan atau mengundurkan diri, maka keluarga atau yang bersangkutan dapat melakukan penggantian dengan peserta baru tanpa dikenakan biaya tambahan.
13. Dalam hal peserta meninggal dunia setelah 90 hari dari tanggal keberangkatan, maka berlaku ketentuan nomor 8, 9, 10.
14. Persetujuan VISA sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Jika VISA tidak disetujui dan calon peserta tetap ingin diberangkatkan pada jadwal berikutnya, maka segala biaya yang timbul akibat penundaan itu ditanggung oleh peserta. Apabila VISA salah satu peserta tidak disetujui, maka calon peserta lain dalam rombongan tersebut yang sudah mendapatkan VISA harus tetap berangkat sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Peserta wajib mentaati ketentuan yang diatur dalam pengurusan VISA.
15. Calon peserta hamil atau sakit atau berusia lanjut atau diatas usia 65 tahun atau yang menggunakan kursi roda harus didampingi keluarga dan wajib melampirkan surat pernyataan sehat dan izin melakukan perjalanan jauh dari dokter. Bila peserta yang hamil atau sakit atau berusia lanjut atau berusia diatas 65 tahun atau yang menggunakan kursi roda dinyatakan tidak fit dan/atau dilarang terbang oleh Otoritas Bandara, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya. ICMI Travel dan/atau Al Hajj terbebas dari segala tuntutan dan tanggung jawab terkait hal tersebut.
17. Calon peserta wanita yang sudah menikah dan berusia dibawah 45 tahun harus melampirkan surat izin suami bila berangkat haji tanpa didampingi suami.
18. Peserta wajib mendaftar sebagai peserta Asuransi dan apabila terjadi sesuatu kejadian yang dialami selama perjalanan, maka hal tersebut dibebankan kepada Asuransi dan tidak menjadi beban ICMI Travel dan/atau Al Hajj.
19. Jika dalam keadaan Force Majure seperti bencana alam, Pandemi Covid atau sejenisnya, pembatalan penerbangan oleh otoritas bandara atau airlines, kerusuhan serta suasana mencekam baik di negara asal, negara transit maupun di negara tujuan, maka seluruh biaya yang timbul akibat keadaan Force Majure tersebut menjadi tanggung jawab peserta. Dalam kondisi Force Majure, ICMI Travel dan/atau Al Hajj tidak bertanggung jawab dalam hal pengembalian biaya-biaya yang sudah dikeluarkan, termasuk biaya pengurusan VISA, Tiket, Akomodasi dan biaya lainnya. ICMI Travel dan/atau Al Hajj dapat membantu peserta mengajukan klaim asuransi jika ada.
20. Selama perjalanan, Peserta wajib mentaati jadwal ditetapkan Tour Leader atau Mutawwif atau Itinerary (Buku Panduan). Kejadian apapun yang dialami peserta diluar jadwal yang ditetapkan menjadi tanggung-jawab peserta sendiri. ICMI Travel dan/atau Al Hajj tidak bertanggung-jawab atas kejadian yang dialami peserta diluar jadwal yang ditetapkan Tour Leader atau Mutawwif atau Itinerary (Buku Panduan).